Cara Cek SK Inpassing Guru Terbaru 2017 Semua Provinsi
Pada kesempatan kali ini kami bagikan informasi terbaru mengenai cara pengecekan SK Inpassing Guru Non PNS untuk semua wilayan provinsi di Indonesia. Adapun terdapat beberapa ketentuan dalam proses pengajuan Inpassing Guru tahun 2017 yakni meliputi :
- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
- memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
- melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
- memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap
Adapun surat edaran proses Inpassing Guru tahun 2017 dapat diunduh pada link dibawah ini.
Sumber : pendidikanpedia.net
Komentar
Posting Komentar