Cara Cek SK Inpassing Guru Terbaru 2017 Semua Provinsi

Pada kesempatan kali ini kami bagikan informasi terbaru mengenai cara pengecekan SK Inpassing Guru Non PNS untuk semua wilayan provinsi di Indonesia. Adapun terdapat beberapa ketentuan dalam proses pengajuan Inpassing Guru tahun 2017 yakni meliputi :



  • usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  • memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  • melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  • memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  • Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap

Adapun surat edaran proses Inpassing Guru tahun 2017 dapat diunduh pada link dibawah ini.


Sumber : pendidikanpedia.net

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Format SK Guru Honorer dan Operator Sekolah Tahun Ajar 2016/2017

Aplikasi Menghitung Usia Siswa Otomatis secara Menyeluruh

Contoh Format SK Pembagian Tugas Mengajar Guru Tahun Ajar 2016 - 2017